-->
Advertise
Advertise

KIARA Bantah Edhy Prabowo: Pulau Dibeli Asing Pakai Nama WNI

Advertise
Sekjen KIARA Susan Herawati menyebut pembelian pulau kecil bisa dilakukan orang asing lewat pihak ketiga yang merupakan WNI.
Ilustrasi Pulau
Abdul Hamid Info - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) membantah klaim Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bahwa izin penjualan pulau kecil hanya untuk investor lokal.




Sekjen KIARA Susan Herawati menyebut pembelian pulau kecil bisa dilakukan orang asing lewat pihak ketiga yang merupakan WNI.

"Akan ada ribuan pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan kepada orang Indonesia maupun kepada orang asing yang biasanya menggunakan nama orang Indonesia sebagai pihak ketiga," dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9).

Sebelumnya, Edhy Prabowo dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono menyebut penjualan Pulau Pendek di Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara tak menyalahi aturan.

"Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing," ujar Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku, Senin (31/8).

Keduanya mendasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Susan menyebut Permen itu menyalahi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa segala kekayaan dan sumber daya alam dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Artinya, tujuan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, adalah kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran satu orang atau sekelompok orang," kata dia.




Lantaran bertentangan dengan konstitusi, Susan pun menyebut Edhy tak mestinya menggunakan Permen ATR/BPN itu sebagai dasar izin penjualan. Permen itu, kata dia, menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir untuk memperoleh hak atas tanah.

"Bentuk ketidakadilannya terletak pada tidak diakuinya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memperoleh hak atas tanah," cetusnya.


Baca Juga
Halaman:
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE