Abdul Hamid Info - Omnibus law menjadi momok menakutkan bagi para buruh dan kini tengah dibahas di DPR. Beberapa protes dan penolakan terang-terangan pun sudah disampaikan oleh sejumlah aliansi buruh.
Bukan tanpa sebab. Dalam omnibus law khususnya di RUU Cipta Kerja, sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan seperti kepastian upah, status kerja, hingga jaminan kesejahteraan dan perlindungan buruh disinyalir akan hilang dalam UU sapu jagad itu.
Seperti dalam tunutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Setidaknya ada 9 alasan mereka menolak omnibus law, yakni hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.
Menurut Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) DKI Jakarta, omnibus law ini seakan membuat para buruh kian merana.
“Kenyataannya kehidupan buruh ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sementara peran negara sudah semakin terang dan nyata hadir untuk membela kepentingan investor dan bisnis,” kata Ketua Pengurus Cabang SP Aneka Industri FSPMI DKI Jakarta, Kardinal dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (20/3).
Menurut Kardinal, Pemerintah saat ini tetap ngotot untuk merealisasikan omnibus law. Hal itu terlihat karena Pemerintah saat ini melobi dan menyosialisasikan ke partai-partai yang mayoritasnya merupakan pendukung pemerintah. Kardinal mengakui merasa pesimistik karena hampir 45.5% anggota parlemen merupakan pengusaha.
“Untuk itu, kami menolak omnibus law RUU Cipta Kerja,” jelasnya.
Tuntutan lain yang disuarakan SPAI FSPMI adalah menyangkut pencegahan virus corona. Sebab di tengah wabah tersebut, para buruh di sejumlah perusahaan masih dituntut tetap bekerja.
“Sediakan hand sanitizer dan masker gratis serta vitamin tambahan buat buruh yang masih bekerja pasca diumumkan bencana nasional oleh pemerintah. Kemudian, gratiskan pemeriksaan dan pengobatan untuk buruh Jakarta terkait virus corona. Terakhir, bayar upah bila meliburkan buruh di tengah corona,” tegasnya.
Sumber:
Advertise