-->
Advertise
Advertise

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Hasto Jadi Tersangka

2 min read
MAKI menilai bahwa KPK tidak melakukan pengembangan kasus
Abdul Hamid Info - KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). KPK menyebut MAKI tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan supaya KPK memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2) sore.

Natalia mengungkapkan saat ini penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, terang dia, belum ditetapkannya tersangka baru bukan berarti penyidikan telah dihentikan.

Lebih lanjut, mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyidikan kasus PAW belum melewati batas waktu yakni dua tahun. Terlebih, kata Natalia, setiap penghentian penyidikan wajib disampaikan kepada publik.

MAKI menggugat KPK agar menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR.

Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Baca Juga
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.

Berdasarkan beberapa pemberitaan di media massa, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap staf Hasto, Saeful, yang menyatakan terdapat sejumlah aliran dana yang mengalir kepada Hasto dalam dugaan korupsi PAW tersebut.

"Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK," jelas dia.

Advertise
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE