-->
Advertise
Advertise

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Partai Ummat, Said Didu: Keputusan Calon Ipar?

3 min read
Abdul Hamid Info - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu mengomentari soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan Partai Ummat.
Said Didu Net
- Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu mengomentari soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan Partai Ummat.

Said Didu menyinggung status Ketua MK yang merupakan calon ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Keputusan calon ipar?” kata Said Didu melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 29 Maret 2022.

Dilansir dari RMOL, penolakan pengujian ambang presidential threshold tersebut dibacakan Wakil Ketua MK, Aswanto dalam Sidang Putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021, di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan MEdan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Maret 2022.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-VIII/2020 tersebut di atas maka partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya,” jelas Aswanto.

Status Partai Ummat selaku pemohon gugatan yang merupakan partai baru yang belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dijadikan sebagai pertimbangan dalam putusan yang teregistrasi sebagai Putusan Nomor 11/PUU-XX/2022 tersebut.

“Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo,” kata Aswanto.
Advertise
Halaman: 1 2
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE