Presiden KSPI Said Iqbal
Abdul Hamid Info - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran demi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut akan digelar pada saat DPR RI melangsungkan rapat paripurna.
"Ketika prolegnas sudah diterima, tapi dilanjutkan atau tidak pembahasan draf RUU, itu (dilakukan) di rapat paripurna DPR. Saat itulah aksi besar-besaran anggota KSPI di 24 provinsi akan terjadi," ujar Said dalam konferensi pers di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Aksi unjuk rasa itu akan dipusatkan di depan Gedung DPR/ MPR Senayan. Bahkan, Said Iqbal berani menjamin bahwa buruh yang datang pada aksi unjuk rasa itu akan jauh lebih banyak dibandingkan dengan pada saat aksi unjuk rasa serupa, 20 Januari 2020 lalu.
"Serikat buruh lain pun akan bergabung, secara bergelombang datang ke gedung DPR dan menyeluruh di Indonesia akan ada aksi besar-besaran," kata dia. Meski demikian, Said Iqbal memastikan bahwa aksi unjuk rasa itu akan diselenggarakan secara tertib.
Selain menggelar unjuk rasa, KSPI juga berencana mengajukan permohonan uji materi Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan gugatan warga negara lantaran buruh merasa dirugikan dengan kebijakan pemerintah.
KSPI sendiri menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena dianggap tidak memiliki tiga prinsip yang diusung buruh. Ketiga hal itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan, serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.
Setidaknya, ada sembilan alasan spesifik mengapa mereka menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Kesembilan alasan itu, yakni hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu. Kemudian, jam kerja eksploitatif, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan PHK yang dipermudah.
Selain itu, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, serta sanksi pidana terhadap perusahaan yang dihilangkan.
Sumber:
Advertise