Muhammad Rusdi (ketiga kiri)/RMOL
Abdul Hamid Info - Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI, sekalipun kelompok buruh getol melakukan penolakan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) salah satu kelompok yang menolak keras Omnibus Law Ciptaker karena dinilai sangat merugikan kaum buruh dan pekerja.
"Omnibus law ini akan mengurangi kesejahteraan dan menghancurkan anak bangsa," ungkap Deputi Presiden dan Ketua Harian KSPI, Mohammad Rusdi saat melakukan konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).
Menurutnya, banyak hak buruh yang dikurangi dari pemberlakukan UU tersebut. Tak ayal, kelompok buruh menyebut rencana itu sebagai “RUU Cilaka” yang terlalu dipaksakan.
"RUU ini berdampak penghapusan untuk upah minimum, uang pesangon dan jaminan sosial buruh," ujarnya.
Tak hanya itu, RUU Ciptaker juga bakalan menyudutkan buruh lokal. Sebab, tenaga kerja asing (TKA) bebas bekerja bukan hanya yang berkaitan dengan keahlian, namun juga untuk pekerjaan kasar.
"TKA semakin dipermudahkan. Jadi kami bertanya, RUU Cilaka ini sebenarnya buat siapa?" tegasnya.
Sumber:
Advertise
Halaman: