-->
Advertise
Advertise

KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Tersangka, Negara Rugi Rp20 M

3 min read
Penetapan tersangka terhadap Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Januari 2017.
Jubir KPK Febri Diansyah
Abdul Hamid Info - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung tahun 2007-2012.

Penetapan tersangka terhadap Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Januari 2017.

Sejak dimulainya penyidikan, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi yang terdiri dari berbagai unsur seperti sejumlah kepala dinas Kabupaten Seruyan, panitia pengadaan Proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Segitung, dan Anggota DPRD Kabupaten Seruyan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengidentifikasi dugaan praktik politik transaksional. Sebab diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan proyek merupakan pihak yang mendukung Darwan saat pilkada.

"Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017, dan sebagaimana diatur pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," ujar Febri saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (14/10).

Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar," ujar Febri.

Febri menjelaskan, perkara ini bermula sekitar tahun 2004, di mana Pemkab Seruyan merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.

Satu tahun berikutnya, Dishub Pemkab Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Febri mengatakan Darwan memerintahkan Kadis Pekerjaan Umum dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT Swa Karya Jaya (PT SKJ).

Febri mengungkapkan bahwa Direktur PT SKJ merupakan teman dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003. Menindaklanjuti perintah Darwan, kata Febri, dibentuk Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung.

Baca Juga
"Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp112.750.000.000," ujarnya.

KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang ini. Pertama perihal pembatasan informasi dan waktu pengambilan dokumen lelang yang hanya satu hari.

Kemudian dokumen pra-kualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, pun peserta lelang lain juga ditengarai direkayasa. Sementara dokumen penawaran dari peserta lelang memiliki kemiripan dengan perbedaan pada nilai penawaran berkisar Rp2-4 juta.

Pihak PT SKJ pun, kata Febri, diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan.

Selain itu, PT SKJ juga memiliki kekurangan atau ketidaklengkapan persyaratan dokumen pra-kualifikasi. Namun, panitia lelang mengabaikannya.

"Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT SKJ sudah tidak berlaku," ucap Febri.

Pada 14 April 2007, Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. Penetapan ini dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung senilai Rp112.736.000.000.

Empat bulan berikutnya, tepatnya 10 Agustus 2007 terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen.

"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," kata dia.

Pada tahun 2009, KPK menduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sebanyak Rp687.500.000.[cnn]
Advertise
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE