-->
Advertise
Advertise

Coblos Surat Suara Pilpres 20 Lembar, Pemuda Ini Harus Berurusan dengan Bawaslu Kampar

3 min read
Seorang pemilih berinisial M (25) kedapatan mencoblos surat suara untuk pemilihan presiden sebanyak 20 lembar
Bawaslu Kampar temukan dugaan tindak pidana pemilu di TPS 04 Desa Sipungguk. Seorang pemuda coblos surat suara Pilpres sebanyak 20 lembar.
Kasus pencoblosan surat suara berkali-kali kembali terjadi di Kabupaten Kampar. Seorang pemilih berinisial M (25) kedapatan mencoblos surat suara untuk pemilihan presiden sebanyak 20 lembar di TPS 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Rabu (17/4/2019).

Hingga berita ini diturunkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar masih meminta keterangan kepada pelaku M dan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah ketika dikonfirmasi, Rabu (17/4/2019) mengatakan, selain banyaknya laporan kekurangan surat suara, Bawaslu juga sedang menangani kejadian dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Sipungguk. Setelah menerima laporan ini Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar dan Ketua Bawaslu turun langsung ke TPS bersama Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira.

Bawaslu sampai malam ini masih meminta keterangan kepada pelaku dan petugas KPPS. Bawaslu Kampar juga sedang memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil kasus ini. "Kalau hasil pleno nanti menyatakan lanjut ke Sentra Gakkumdu maka kita akan rapatkan kembali dengan Sentra Gakkumdu.

Adapun kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan, M datang ke TPS seperti pemilih lainnya membawa formulir C6 atau undangan. Sampai di TPS ia langsung ke meja petugas KPPS meminta surat suara. Karena saat itu pemilih sedang ramai, salah seorang anggota KPPS langsung menunjuk ke arah surat suara. Ternyata dia mengambil 20 lembar surat suara untuk Pilpres, lalu masuk ke bilik suara. Aksi M ketahuan saat ia hendak memasukkan surat suara ke kotak suara. Namun saat itu salah seorang petugas yang menjaga kotak surat suara melihat kejanggalan karena banyaknya surat suara abu-abu yang merupakan surat suara untuk Pilpres dipegang oleh pelaku. Akhirnya surat suara ini tak jadi dimasukkan ke dalam kotak suara dan peristiwa ini diketahui petugas lain, saksi hingga ke Panwascam dan Bawaslu Kampar.

Baca Juga
Berdasarkan keterangan-keterangan yang didapatkan, Syawir mengatakan bahwa ada indikasi salah seorang anggota KPPS tak profesional dalam menjalankan tugas sehingga pelaku dengan mudahnya lolos membawa 20 lembar surat suara.

Terkait kejadian ini, Ketua KPPS M. Hadir ketika dihubungi Rabu (17/4/2019) malam pukul 20.30 WIB mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam pemeriksaan Bawaslu Kampar. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sipungguk Desi Riasandi juga enggan berkomentar dan ia mempersilakan langsung wawancara dengan KPU Kampar. Namun KPU Kampar juga belum membalas pertanyaan riauterkini dan belum mengangkat panggilan telepon.

Sumber : Riauterkini
Advertise
Video Pilihan :
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE