-->
Advertise
Advertise

Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, MUI: Menteri Nadiem Selalu Timbulkan Kegaduhan

3 min read
Abdul Hamid Info - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti penyusunan draf Revisi Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang didalamnya menghapuskan frasa madrasah.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Net
- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti penyusunan draf Revisi Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang didalamnya menghapuskan frasa madrasah.

Padahal, dalam UU yang lama yakni UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).

Ayat itu berbunyi ”Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”. Sementara draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.

Sedangkan dalam Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi, ”Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”

Anwar Abbas mengaku heran dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

“Saya heran dan terkadang muncul rasa suudhon atau buruk sangka kepada menteri pendidikan ini, ada apa sebenarnya di balik kebijakan RUU Sisdiknas yang dibuatnya,” ujar Anwar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).
Advertise
Halaman: 1 2
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE