Abdul Hamid Info - Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai pengangkatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024 yang baru tidak istimewa.
Menurutnya, komposisi dari para komisioner yang bertugas sebagai pengawas eksternal Korps Bhayangkara tersebut tetap tidak dapat mengakomodasi suara-suara kritis masyarakat terhadap kepolisian.
"Tidak ada yang istimewa. Selama Undang-Undangnya masih belum diperbaiki, Kompolnas hanya kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengkooptasi suara-suara kritis masyarakat terhadap Kepolisian," kata Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).
Sebagaimana diketahui, aturan tentang komposisi anggota Kompolnas itu tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 37 ayat (1) UU Polri menyebutkan bahwa Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukannya pun diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.
"Seolah masyarakat sudah diwakili, padahal dipilih oleh pemerintah juga. Jadi bagaimana bisa mereka bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah terhadap Polri?" cetus Bambang.
Oleh sebab itu, kata dia, posisi-posisi strategis dalam komisi tersebut pun dijabat oleh pembantu-pembantu Presiden langsung. Dalam hal ini, Ketua Kompolnas dijabat oleh Menkopolhukam, Wakil Ketua Kompolnas dijabat oleh Mendagri.
Sehingga, menurut Bambang, posisi-posisi tersebut tidak akan dapat melepaskan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap institusi aparat penegak hukum miliknya.
"Tidak ada yang istimewa. Selama Undang-Undangnya masih belum diperbaiki, Kompolnas hanya kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengkooptasi suara-suara kritis masyarakat terhadap Kepolisian," kata Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).
Sebagaimana diketahui, aturan tentang komposisi anggota Kompolnas itu tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 37 ayat (1) UU Polri menyebutkan bahwa Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukannya pun diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.
"Seolah masyarakat sudah diwakili, padahal dipilih oleh pemerintah juga. Jadi bagaimana bisa mereka bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah terhadap Polri?" cetus Bambang.
Oleh sebab itu, kata dia, posisi-posisi strategis dalam komisi tersebut pun dijabat oleh pembantu-pembantu Presiden langsung. Dalam hal ini, Ketua Kompolnas dijabat oleh Menkopolhukam, Wakil Ketua Kompolnas dijabat oleh Mendagri.
Advertise