-->
Advertise
Advertise

Hary Tanoe Minta Pemerintah Permudah Asing Investasi Properti di Indonesia

2 min read
Upaya tersebut dinilai dapat menggairahkan sektor properti di Tanah Air.
Abdul Hamid Info - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo meminta kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto agar mempermudah pihak asing untuk investasi di sektor properti Indonesia. Upaya tersebut dinilai dapat menggairahkan sektor properti di Tanah Air.

"Kalau boleh saya berikan masukan terkait investasi asing di properti. Karena properti ini menyangkut banyak hal, ada tukang, mebel, pasir, dan sebagainya, stakeholdernya banyak dan tanggung sebenarnya," ujarnya dalam acara dialog di Jakarta, Selasa (28/1).

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menjelaskan, dalam aturan pemerintah peluang investasi properti diberikan asing selama waktu 80 tahun dengan dua kali perpanjangan. Namun dengan persyaratan jika mereka memiliki visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau izin kerja (working permit).

Aturan lainnya juga asing baru bisa investasi properti di Indonesia dengan syarat harus memiliki perusahaan di Indonesia. Sementara perusahaan asing yang boleh berinvestasi di sektor properti juga dibolehkan jika mereka sudah melakukan penanaman modal asing (PMA).

"Kalau boleh usul, kenapa tidak dibuka saja untuk individu maupun perusahaan agar asing bisa investasi di Indonesia. Toh itu, sudah diatur masa thresholdnya maksimal 80 tahun. Kalau dirasakan sensitif mungkin bisa diatur untuk di lokasi tertentu agar bisa diterapkan," pinta dia.

Berkaca dari China

Baca Juga
Kondisi ini, menurutnya berbanding terbalik dengan China. Di mana Negeri Tirai Bambu tersebut membuka kesempatan bagi pihak luar untuk berinvestasi di sektor properti. Dan hasilnya, pertumbuhan di sektor tersebut sangat menggairahkan.

"Karena China sekitar tahun 2000-an membuka aturan itu dan langsung boom," tandas dia.

Menanggapi pernyataan itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku sudah banyak berdiskusi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai insentif kebijakan sektor properti. Hal ini juga sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo yang ingin menggenjot investasi.

"Properti ini memang dipertimbangkan, tapi yang dikasih pintu di dalam omnibus law adalah bahwa visa bisa berbasis investasi. Investasi akan dibuka lebih lebar, selain badan usaha, salah satunya properti tapi propertinya diatur sekarang ini bukan landed house, apartment dan lain-lain, kami masih bicara dengan Kementerian PUPR, tapi pintunya, payungnya diberikan, kita itu basisnya investasi," tutupnya.[mc]
Advertise
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE