-->
Advertise
Advertise

DPR Tak Diberi Info Ibu Kota Baru, Anggota Gerindra: Pelanggaran UU

2 min read
"Kenapa tidak melibatkan kami dan sebagainya?
Bambang Haryo, anggota DPR dari Partai Gerindra
Politik - Dari awal rencana pemindahan ibu kota bergulir, sampai penunjukan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lokasinya, pemerintah disebut tidak melibatkan DPR RI. Fraksi Gerindra DPR menilai pemerintah telah melanggar undang-undang (UU).




"Kenapa tidak melibatkan kami dan sebagainya? Ini pelanggaran undang-undang ya yang dilakukan oleh mereka kalau mereka tidak menginformasikan kepada kita (DPR)," kata Anggota Fraksi Gerindra Bambang Haryo dalam diskusi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Bambang menyebut Komisi V DPR, sebagai mitra pemerintah yang juga berhubungan dengan pemindahan ibu kota, sama sekali tak diajak bicara. Bambang sendiri merupakan anggota Komisi V yang punya ruang lingkup infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal, metereologi klimatologi dan geofisika, serta pencarian dan pertolongan.

"Belum, belum, ngomong aja belum. Ngomong aja kalau Presiden mau sudah mengkaji itu semua, belum dilakukan oleh kementerian, karena kan saya hadir terus di dalam rapat-rapat baik itu raker maupun RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang ada di Komisi V, termasuk yang ada di Banggar," jelasnya.

"Jadi memang pernah disinggung tapi belum, belum menyampaikan pemerintah masalah kajian-kajian teknisnya dan sebagainya yang berhubungan dengan tentu dengan anggaran," imbuh Bambang.



Baca Juga

Bambang bahkan mengancam akan menyatakan pendapat terhadap rencana pemindahan ibu kota. Dia menyebut DPR bisa saja menggunakan haknya yakni interpelasi.




"Saya pikir kita bisa lakukan (interpelasi) seperti itu, kalau terpaksa. Kalau presiden melanggar daripada UU bisa di-impeach itu, bisa kena itu," tegasnya.

Artikel telah tayang di DetikNews dengan judul "DPR Tak Diberi Info Ibu Kota Baru, Anggota Gerindra: Pelanggaran UU!"

Video Pilihan: Legislator Gerindra Tegaskan Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara, Buka Peluang Suarakan Hak Interpelasi

Advertise
Advertise
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE