Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri)
KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019 pada 25 Mei 2019. Hal itu bisa dilakukan, jika hasil rekapitulasi suara yang diumumkan pada 22 Mei 2019, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Namun, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
"Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari (setelah 22 Mei 2019) akan kita tetapkan," ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
Arief menyampaikan, jadwal serupa juga berlaku terhadap hasil pileg. KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.
"Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar," ujar Arief.
Sumber : VIVA
Video Pilihan : Bupati Nias Ngamuk Ungkap Banyak C1 di Gudang KPU
Sekitar 3 minggu yang lalu
Advertise