Penyebar Hoaks Dianggap Teroris, DPR Nilai Wiranto Berlebihan Deklarasi anti-Hoax oleh Red Dragon Community didukung oleh Polda Metro Jaya di Jakarta.
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berlebihan terkait penindakan kasus hoaks. Wiranto menyebut penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.
"Kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," ujar Kharis di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3).
Kharis menjelaskan penyebaran hoaks harus bisa dibedakan dengan terorisme. Menurut dia, jika hoaks dikategorikan menyebabkan keresahan maka bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Harus bisa dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul nanti biarkan UU ITE akan berbicara," kata politikus PKS itu.
Meski demikian, ia mengatakan hakim dan jaksa juga akan memahami undang-undang apa yang harus digunakan. Kata dia, mereka akan menjerat suatu kasus sesuai pasal terkait.
Sementara itu anggota DPR dari Fraksi Nasdem sekaligus Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate mengatakan pernyataan Wiranto itu sebagai peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
Hal ini karena perbuatan yang bisa saja berasal dari ketidaksengajaan bisa berakibat terjerat undang-undang yang berat seperti Undang-Undang Terorisme.
"Pemerintah menyampaikan pada rakyat hati-hati karena ada undang-undang yang memungkinkan, yang mereka tidak saja kekhilafan biasa, tapi bisa dijerat dengan undang-undang yang cukup berat dampak hukumnya itu yang diingatkan oleh Pak Wiranto," ujarnya.
Menko Polhukam Wiranto
Namun ia mengingatkan kembali bahwa implementasi undang-undang nantinya merupakan kewenangan jaksa dan hakim.
Wiranto sebelumnya menegaskan penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Terorisme.
Dia mengatakan demikian karena penyebaran hoaks dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dianggap sebagai teror yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.
"Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum," ujar Wiranto usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Hoaks yang meneror masyarakat dan menimbulkan ketakutan di masyarakat, kata dia, sama saja seperti terorisme.
"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU terorisme," kata Wiranto.
Sumber : CNN Indonesia
Video Pilihan : Di Depan Ma'ruf Amin, Fitnah NU Jadi Fosil Jika Jokowi Kalah
Advertise
Halaman: