-->
Advertise
Advertise

Jubir KPK Dilaporkan, ICW Sebut Cicak VS Buaya Jilid IV

4 min read
ICW bahkan menyebut laporan terhadap Jubir KPK ini sebagai Cicak VS Buaya jilid IV.
Ilustrasi
Hukum Kriminal - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch menilai bahwa laporan pidana terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati, merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK. ICW bahkan menyebut laporan terhadap Jubir KPK ini sebagai Cicak VS Buaya jilid IV.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan laporan tersebut layaknya serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil.




"Pasalnya, YLBHI, ICW, dan Koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK. Koalisi menemukan bahwa sejak proses penunjukan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK, kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).

Menurut Donal upaya serangan balik atas gerakan anti korupsi salah satunya dilakukan dengan cara kriminalisasi. Kriminalisasi ditempuh dengan pelaporan terhadap tiga nama tersebut.

Donal juga menilai pelaporan terhadap jubir KPK dan aktivis antirasuah lain dinilai tidak tepat karena terkait kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK.

Donal menyebut mereka yang melaporkan adalah oknum-oknum dengan niat jahat yang sengaja menyalahgunakan wewenang pada sistem peradilan pidana. Tujuannya demi mengamankan kepentingan Pansel dan Capim KPK.




"Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan Capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang, pemidanaan semacam ini seperti sudah menjadi pola umum serangan balik," kata Donal.

Setidaknya ada empat indikator bahwa laporan pidana tersebut merupakan suatu bentuk serangan balik untuk melemahkan KPK. Pertama, laporan dilakukan terkait kritik terhadap Pansel dan beberapa Capim KPK.

Kedua, laporan pidana baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Ketiga, laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Menurut Donal tidak ada kejelasan hal yang dilaporkan.

"Keempat, Laporan Pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup," ucap Donal.

Donal mengatakan pihak YLBH dan ICW meminta kepolisian agar tidak menindaklanjuti laporan pidana ini, agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan anti korupsi, tidak terjadi.

Baca Juga
"YLBHI dan ICW justru meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan perlindungan hukum kepada orang-orang yang berjuang melawan pelemahan KPK, termasuk di dalam proses seleksi calon pimpinan KPK saat ini," ucap Donal.

Sebelumnya, jubir KPK Febri Diansyah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.




Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Agustus 2019 yang diterima CNNIndonesia.com, pelapor bernama Agung Zulianto yang mengaku sebagai mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta Selatan.

Ia menyatakan para terlapor diduga telah menyebarkan berita bohong dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Ada pun yang menjadi korban ialah Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.




Dalam surat tersebut, pasal yang dikenakan kepada terlapor ialah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel telah tayang di CNN Indonesia dengan judul "Jubir KPK Dilaporkan, ICW Sebut Cicak VS Buaya Jilid IV"

Video Pilihan: Febri: Saya Menduga Pelaporan Terkait Seleksi Capim KPK - Kompas (29/8/2019)

Advertise
Halaman:
Advertise
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE