-->
Advertise
Advertise

Guru Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Pekanbaru, Ini Kata KPK

3 min read
KPK tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemkot Pekanbaru agar Pemkot Pekanbaru tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi
Ribuan guru sertifikasi kembali turun ke jalan, Rabu (20/3/2019). Mereka menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Pekanbaru. Aksi kembali dilakukan karena hingga kini belum ada kejelasan terkait tuntutan para guru sertifikasi di Pekanbaru.
Kordinator Wilayah Sumatra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adliansyah Malik Nasution akhirnya angkat bicara soal demo guru yang menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pekanbaru.

"Bahwa KPK tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemkot Pekanbaru agar Pemkot Pekanbaru tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi,"ujar Adliansyah Malik Nasution kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (21/3).

Yang ada lanjut Adliansyah adalah bahwa sesuai dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK.

"Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam Bidang Manajemen ASN yang direkomendasikan/didorong KPK agar dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan yang berlaku, "ujar Adliansyah Malik.

Dalam perjalanannya, diskursus tentang implementasi TPP tersebut selalu muncul khususnya ketika dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi rutin Korsupgah di lapangan, dan sudah dijelaskan sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pemerintah Daerah Dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, "jelasnya.

Mengapa ada kata Dapat lanjut Adliansyah, karena faktanya memang setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda-beda. Sehingga banyak variasi fakta implementasi TPP di daerah, termasuk Pemkot Pekanbaru.

Baca Juga
"Sedikit menanggapi Perwako No. 7 Tahun 2019, Sesuai dengan hasil klarifikasi ke Pemkot Pekanbaru bahwa substansi dalam Perwako tersebut sudah mengadopsi konsep single salary, "jelas Adliansyah.

Dan terkait dengan permasalahan TPP untuk Guru pun sudah mengacu pada regulasi terkait yaitu Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang dinyatakan dalam Pasal 12 bahwa “Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD” (Ayat 1) dan “Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan” (Ayat 2).

Sumber : TribunPekanbaru

Video Pilihan : Para Guru Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Walikota Pekanbaru

Advertise
Halaman:
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE