-->
Advertise
Advertise

Eni Saragih Divonis 6 Tahun dalam Kasus PLTU Riau-1

2 min read
Hakim menyatakan Eni terbukti menerima suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd.
Terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih seusai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Terdakwa perkara suap PLTU Riau-1, Eni Saragih ,mengaku pasrah divonis 6 tahun penjara. Dia mengatakan sudah cukup baginya membela diri. Menurutnya, ini adalah takdir yang harus dia jalani.

"Insya Allah saya ikhlas menerima semua keputusan majelis hakim," kata eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR itu usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Sebelumnya, majelis hakim menghukum Eni Saragih 6 tahun penjara dalam kasus suap PLTU Riau-1. Hakim juga menghukum Eni membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Eni membayar uang pengganti sebanyak Rp 5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu. Uang tersebut merupakan total suap dan gratifikasi yang diterima Eni dikurangi uang yang telah dia kembalikan ke KPK. Selain itu, hakim mencabut hak politik Eni selama 3 tahun setelah menjalani hukuman.

Hakim menyatakan Eni terbukti menerima suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. Eni menerima uang itu untuk memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak PLN, termasuk Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

Menurut hakim, Eni memfasilitasi pertemuan itu agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu, hakim menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas. Politikus Partai Golkar itu menerima uang karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pejabat di sejumlah kementerian.

Baca Juga
Eni mengatakan akan berupaya menjalani hukumannya, termasuk membayar uang pengganti. Salah satunya meminta bantuan keluarga. "Ya, saya usaha dulu," kata dia.

Sumber : TEMPO.CO

Video Pilihan : Rumah Dirut PLN Sofyan Basir di Geledah KPK

Advertise
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE