-->
Advertise
Advertise

Bawaslu: Menteri Desa Langgar Aturan Kampanye Bareng Jokowi

2 min read
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dikenai sanksi administrasi karena terbukti melanggar aturan sebagai pejabat yang ikut berkampanye dengan capres petahana Jokowi
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dikenai sanksi administrasi karena terbukti melanggar aturan sebagai pejabat yang ikut berkampanye dengan capres petahana Jokowi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) Eko Putro Sandjojo melakukan pelanggaran saat menghadiri kampanye calon presiden petahana Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Eko diputus bersalah dalam sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3).

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan yang juga merangkap ketua majelis hakim.



Dalam pertimbangan yang dibacakan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettaolo menyebut Eko terbukti menghadiri acara kampanye Jokowi pada 22 Februari 2019 di Pelataran XNTI Kendari, Sulteng.

Eko dinyatakan hadir dan melakukan kampanye untuk Jokowi bersama beberapa tokoh, seperti Ketua TKN Erick Thohir dan Ketua PKB Muhaimin Iskandar. Mereka pun mengacungkan salam satu jari.

Lalu Bawaslu menemukan ada surat tertanggal 19 Februari 2019 yang menugaskan Mendes Eko untuk kunjungan kerja ke Kendari pada 22 Februari 2019. Surat itu menugaskan Eko memenuhi kegiatan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa yang bertempat di Hotel Claro Kendari.

Namun selama pemeriksaan, Eko tidak dapat menunjukkan surat cuti yang menjadi syarat di UU Pemilu jika pejabat publik hendak berkampanye.

Baca Juga
"Terlapor selaku Menteri desa PDTT mengajukan permohonan cuti untuk tanggal 22 Februari kepada presiden untuk deklarasi dukungan pemenangan untuk calon 01. Tapi selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan izin cuti tersebut," tuturnya.

Sebab itu, Bawaslu memberi sanksi bagi Eko karena ikut kampanye tanpa mengantongi izin cuti sebagai menteri. Bawaslu juga memberi sanksi administratif bagi paslon 01.

"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional paslon presiden dan wakil presiden nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin agar tidak mengulangi lagi perbuatan terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," tutur Abhan.



Sumber : CNN Indonesia

Video Pilihan : Kunjungan Andre Rosiade di Dharmasraya, Dihadang Aksi Premanisme Pendukung Jokowi

Advertise
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE