Advertise
Vokalis Slank, Akhadi Wira Satriaji atau akrab disapa Kaka Slank mengatakan banyak pasal-pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang tidak menguntungkan. Kaka meminta pasal-pasal itu dihapus.
"Ya dirancangnya itu memang banyak pasal-pasal yang nggak menguntungkan, dihapus aja sih," kata Kaka di D Lab, Jl Riau, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Salah satunya, kata Kaka, Pasal 19 yang mengatur konser musisi internasional turut didampingi musisi lokal yang sudah tersertifikasi dalam uji kompetensi. Kaka menilai tidak perlua ada aturan seperti itu.
"Salah satunya pasal sertifikasi, ada syarat-syarat band luar manggung harus band Indonesia yang opening-nya, nggak mesti juga begitu. Ada beberapa poin-poin hapus aja, kalau memang nanti akan jadi Undang-Undang banyak yang harus dihapus," ujarnya.
Kaka mengaku nanti malam akan berbicara langsung pada Anang Hermansyah yang merupakan Anggota DPR Komisi X. Kaka akan menanyakan Anang terkait proses pembuatan RUU Permusikan.
"Mau ketemu gua entar malem. Mau silaturahmi. Ya paling gini aja lebih nanya ke dia ini 'lu bikin ini waktu itu ketemunya siapa saja?" kata Kaka.
"Mau ketemu gua entar malem. Mau silaturahmi. Ya paling gini aja lebih nanya ke dia ini 'lu bikin ini waktu itu ketemunya siapa saja?" kata Kaka.
Menurut Kaka, yang mesti dimasukkan ke dalam RUU tersebut adalah penegakan hukum terkait pembajakan. Karena RUU itu masih berupa rancangan, maka soal itu bisa dimasukkan.
"Karena sebetulnya UU itu sudah ada, UU hak cipta segala macam, sebetulnya kita yang perlukan saat ini adalah kekuatan di law enforcement, secara yang sangat berpengaruh terhadap income seniman itu kan pembajakan kan. Jadi law enforcement harus keras. Kalau UU-nya sebenernya sudah ada tapi kalau ada penambahan di RUU kemarin itu sih tambahin aja," ucap Kaka.
Halaman:


