-->
Advertise
Advertise

Sembako Mau Dipajaki, Untuk Apa Sekolah Tinggi-tinggi Kalau Hanya Bisa Bebani Rakyat

2 min read
- Jaringan Nusantara menyayangkan rencana Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kepada orang berduit, sementara itu bakal memberlakukan pajak sembako.

“Untuk apa sekolah tingg-tinggi sampai di luar negeri kalau kerjanya hanya bisa membebani rakyat dengan pajak,” kata pendiri Jaringan Nusantara, Aam S, Jumat (11/6).

Jelas Aam, pemberlakuan pajak sembako sangat tidak tepat, apalagi ini masih di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga
“Rencana PPN sembako di saat pandemi ini membuat rakyat semakin susah, harusnya Menkeu Sri Mulyani punya solusi yang bisa membuat rakyat tenang dan rakyat tidak tambah susah,” ucapnya.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.
Advertise
Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Pemerintah juga bakal menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.[RMOL]
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE