-->
Advertise
Advertise

Bolehkah Membakar Kitab Suci Agama Lain Bagi Muslim? Ini Kata MUI

Advertise
Muslim harus menunjukkan sikap yang lebih dewasa dan terhormat kepada non Muslim.
Ilustrasi
Abdul Hamid Info - Aksi pengerusakan Alquran yang dilakukan kelompok anti Islam di Norwegia dan Swedia mengundang keprihatinan. Banyak tokoh Muslim dari berbagai negara mengeluarkan kecaman atas aksi tersebut.




Lantas, bolehkah umat Islam melakukan aksi serupa dengan membakar kitab suci agama lain? Ketua bidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Tahido Yanggo menegaskan, seorang Muslim dilarang untuk menghina atau menodai kitab suci atau simbol-simbol agama lainnya. “Kita di Indonesia jangan terpancing, nanti ribut antar sesama. Sampaikan pada yang berwajib, sampaikan pada kedutaan.

Kalau kejadian di sana, lalu kita bakar Injil di sini misalnya mau jadi apa kita, nanti semua orang bakar-bakar. Kita tunjukan sikap Muslim, Muslim tidak pernah menghina,” kata dia kepada Republika,co.id pada Rabu (2/9).

Menurut dia, dalam menyikapi kasus penodaan Alquran di Swedia dan Norwegia, umat Islam dapat menempuh jalur hukum sehingga pelaku penodaan Alquran bisa segera mendapatkan tindakan hukum.

Dia meminta umat Islam di Tanah Air agar tidak terprovokasi dengan aksi penodaan Alquran di Swedia dan Norwegia. Terlebih melakukan aksi balasan dengan melakukan penodaan terhadap kitab suci agama lain.

Menurut dia, Muslim harus menunjukkan sikap yang lebih dewasa dan terhormat kepada non Muslim. “Kita Muslim tidak boleh (membakar kitab suci agama lain), justru kita cerminkan sikap muslim, yang salah itu kan bukan kitabnya tapi orangnya yang harus ditindak, pelakunya harus ditindak. Kita tunjukan sikap seorang Muslim yang sebenarnya, kita Muslim tidak pernah menghina pada mereka, mereka yang menghina pada kita dan kita suci,” kata Huzaemah.




Huzaemah berpendapat, apabila penodaan Alquran tersebut terjadi di Indonesia, umat Islam harus menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Sementara dengan kasus penodaan Alquran terjadi di di Swedia dan Norwegia, umat Muslim bisa menyuarakan penolakannya dan mengecam aksi tersebut dengan mendorong pemerintah yang bersangkutan melalui kedutaan besarnya agar mengambil sikap untuk menindak pelaku penodaan Alquran.

Sumber:
https://republika.co.id/berita/qg1zxz483/bolehkah-muslim-bakar-kitab-suci-agama-lain-ini-kata-mui

Baca Juga
Halaman:
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE