Abdul Hamid Info - Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 atas gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri terkait Pilpres 2019 baru diunggah pada Jum’at (3/7).
Gugatan itu didaftarkan pada 14 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang Pilpres 2019 ditetapkan pada 21 Mei 2019.
Rachmawati cs menggugat PKPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Peraturan itu digugat karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dalam menetapkan pemenang pilpres yang hanya diikuti 2 pasangan calon.
Pengamat politik Arman Garuda Nusantara menilai, dengan keputusan MA tersebut seharusnya Joko Widodo dan Maruf Amin dapat diberhentikan dari jabatannya. Demikian juga, kabinet yang sudah dibentuk juga otomatis dibekukan secara aturan ketatanegaraan.
“Harusnya dengan putusan ini Tuan Presiden @jokowi dan Tuan Wapres @Kiyai_MarufAmin dapat diberhentikan dari Jabatannya. Dan Kabinet yang sudah terbentuk juga otomatis dibekukan secara aturan Ketatanegaraan,” tulis Arman di akun Twitter @armangn8.
Kuasa pemohon Rachmawati Soekarnoputri, Mohamad Taufiqurrahman menegaskan, dengan adanya putusan MA itu, KPU secara yuridis telah kehilangan pijakan hukum untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.
Taufiqurrahman menegaskan, konteks gugutan Rachmawati dkk adalah permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU) 5/2019.
“Konteksnya terkait dengan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 mengenai dasar KPU menetapkan calon yang hanya diikuti dua pasangan calon. Jadi, bukan terkait sebaran suara,” ujar Taufiqurrahman seperti dikutip RMOL (07/07).
Di dalam putusan MA, secara substantif menyebutkan bahwa Pasal 3 ayat PKPU 7 5/2019 itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menegaskan, ujung dari pro kontra putusan MA itu bisa diduga. Pasalnya, ‘lawan’ dari Jokowi-Maruf sudah “menyerah”.
“Saya tidak tertarik membahas putusan MA terhadap kasus Pilpres 2019 karena ujungnya sudah bisa diduga bahwa calon lain sudah “menyerah” maka persoalan selesai. Itu saja,” tulis Said Didu di akun @msaid_didu.
Gugatan itu didaftarkan pada 14 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang Pilpres 2019 ditetapkan pada 21 Mei 2019.
Rachmawati cs menggugat PKPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Peraturan itu digugat karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dalam menetapkan pemenang pilpres yang hanya diikuti 2 pasangan calon.
Pengamat politik Arman Garuda Nusantara menilai, dengan keputusan MA tersebut seharusnya Joko Widodo dan Maruf Amin dapat diberhentikan dari jabatannya. Demikian juga, kabinet yang sudah dibentuk juga otomatis dibekukan secara aturan ketatanegaraan.
“Harusnya dengan putusan ini Tuan Presiden @jokowi dan Tuan Wapres @Kiyai_MarufAmin dapat diberhentikan dari Jabatannya. Dan Kabinet yang sudah terbentuk juga otomatis dibekukan secara aturan Ketatanegaraan,” tulis Arman di akun Twitter @armangn8.
Kuasa pemohon Rachmawati Soekarnoputri, Mohamad Taufiqurrahman menegaskan, dengan adanya putusan MA itu, KPU secara yuridis telah kehilangan pijakan hukum untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.
Taufiqurrahman menegaskan, konteks gugutan Rachmawati dkk adalah permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU) 5/2019.
“Konteksnya terkait dengan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 mengenai dasar KPU menetapkan calon yang hanya diikuti dua pasangan calon. Jadi, bukan terkait sebaran suara,” ujar Taufiqurrahman seperti dikutip RMOL (07/07).
Di dalam putusan MA, secara substantif menyebutkan bahwa Pasal 3 ayat PKPU 7 5/2019 itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menegaskan, ujung dari pro kontra putusan MA itu bisa diduga. Pasalnya, ‘lawan’ dari Jokowi-Maruf sudah “menyerah”.
“Saya tidak tertarik membahas putusan MA terhadap kasus Pilpres 2019 karena ujungnya sudah bisa diduga bahwa calon lain sudah “menyerah” maka persoalan selesai. Itu saja,” tulis Said Didu di akun @msaid_didu.
Sumber:
Advertise