Abdul Hamid Info - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memaparkan pemerintah masih memiliki utang kepada perseroan sebesar Rp257,87 miliar. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan utang tersebut merupakan kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik (PSO) pada 2015, 2016 dan 2019.
"Jadi inilah nilai utang pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik atau PSO untuk tahun 2015, 2016 dan 2019 yang sudah dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (30/6).
Lebih rinci, pemerintah kurang bayar kepada KAI sebesar Rp108,27 miliar di 2015, lalu Rp2,22 miliar di 2016, dan Rp147,38 miliar di 2019. Semua angka tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Sementara itu, kontrak PSO KAI di 2015 sebesar Rp1,54 triliun. Jumlah kontrak PSO KAI meningkat di 2016 menjadi Rp1,82 triliun dan Rp2,32 triliun di 2019.
Kontrak PSO tersebut berlaku untuk kereta antar kota, kereta perkotaan, dan Kereta Rel Listrik (KRL).
"Kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan atau APBN perubahan," ujar Didiek.
Menurutnya, pembayaran utang pemerintah tersebut akan membantu likuiditas perseroan utamanya dalam menghadapi pandemi covid-19. Pasalnya, pendapatan perseroan anjlok drastis selama pandemi covid-19 sejak pertengahan Maret lalu.
"Dalam kondisi normal kami tiap hari angkutan penumpang bisa mendapatkan sekitar Rp23 miliar dalam satu hari. Sekarang ini, hanya sekitar Rp300-an juta atau Rp400 juta," ucapnya.
Sumber:
Advertise
Halaman: