-->
Advertise
Advertise

Ajukan JC, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres 2019

2 min read
“Jadi WS (Wahyu Setiawan) juga akan membuka dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bukan hanya korupsinya,” ungkap Saiful.
Abdul Hamid Info - Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Wahyu Setiawan diharapkan dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Harapan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Wahyu, Saiful Anam lantaran menurutnya, masih ada pihak-pihak dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 yang belum tersentuh.

“Ini kan pihak-pihak yang terlibat belum tersentuh, sehingga saya mengharapkan KPK melakukan pendalaman-pendalaman, penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapapun yang terlibat,” ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/7).

Ke depan bia permohonannya dikabulkan, Wahyu yang merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membongkar semua dugaan korupsi yang diketahui oleh kliennya tersebut, termasuk dugaan kecurangan Pilpres 2019.

“Jadi WS (Wahyu Setiawan) juga akan membuka dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bukan hanya korupsinya,” ungkap Saiful.

Menurut Saiful, sebenarnya kliennya hanya melakukan tindak pidana umum lantaran melakukan penipuan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1.

Perkara tersebut juga melibatkan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dan tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga

“Saya pikir Wahyu ini orang yang sebenarnya tidak melakukan secara langsung. Bahkan kalau saya secara hukum lebih dekat kepada penipuan, tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. Karena dia tidak melakukan apa yang diinginkan oleh pihak PDIP (Harun Masiku dkk),” jelas Saiful.

Selain itu, Saiful pun menanggapi soal turut sertanya terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang mengajukan permohonan JC di persidangan.

Saya bukan PH-nya Tio, tapi kalau dua orang ini saling membuka semuanya, saya kira lebih bagus. Karena tidak mungkinlah pihak-pihak yang terlibat itu akan berusaha melindungi dia, tidak mungkin,” tutur Saiful.

“Jadi harus dibuka secara terang benderang semua. Kalau (JC Tio) diajukan tambah bagus, dibuka semualah. Daripada ada pihak-pihak yang terlibat tapi enak-enakan,” pungkas Saiful.

Sumber:
https://hukum.rmol.id/read/2020/07/21/444466/ajukan-jc-wahyu-setiawan-siap-bongkar-dugaan-kecurangan-pilpres-2019
Advertise
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE