Advertise
Abdul Hamid Info - Pegiat antikorupsi menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak bernyali membuka kasus dugaan suap Harun Masiku. Telah sebulan sejak penetapan tersangka, KPK belum bisa menangkap kader PDIP tersebut.
"Pimpinan KPK tidak berniat menangkap karena tidak meminta izin kepada Dewas, sehingga terlihat bahwa KPK di bawah Firli kian tidak bernyali terhadap koruptor," kata Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari lewat keterangan tertulis, Selasa (11/2).
Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat sejumlah ketidakseriusan KPK. Misalnya ketika gagal menyegel kantor DPP PDIP, tidak ada penjelasan dari pimpinan mengenai insiden di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan kantor DPP PDIP tak kunjung digeledah.
Kurnia pun menyindir Firli Bahuri Cs yang gencar bersafari ke sejumlah kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, Firli lebih perlu untuk meningkatkan intensitas mengusut Harun. Bahkan, malah menunjukkan gimik aneh dengan memasak nasi goreng.
Sementara itu, KPK mengklaim tidak menemui kendala meski tersangka Harun Masiku masih menghirup udara bebas di tempat persembunyiannya selama satu bulan lebih. Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari.
Ketua KPK Firli Bahuri enggan menentukan tenggat waktu pencarian Harun. Menurutnya, menangkap tersangka bukan hal mudah. Ia mengibaratkan menangkap tersangka bagai mencari jarum dalam sekam.
"Enggak, enggak. Saya tidak pernah bicara target waktu menangkap orang. Saya 30 tahun menjadi anggota Polri, tak ada saya menetapkan menangkap orang itu berapa hari. Karena orang dicari itu ibaratkan mencari jarum dalam sekam," kata Firli saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (29/1).
Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, pada 9 Januari 2020.
Ketiga tersangka lain ialah Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Namun, KPK tak berhasil menangkap Harun dan hingga saat ini dirinya sedang buron.
Harun diduga menyuap Wahyu agar langkahnya mulus menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Namun, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber:
Halaman:


