-->
Advertise
Advertise

Demokrat Kukuh Ingin Pansus Jiwasraya, PDIP Sebut Tak Ada Urgensi

3 min read
Didi mengatakan pansus memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding panja.
Abdul Hamid Info - Fraksi Partai Demokrat DPR RI berkukuh meminta agar dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus Jiwasraya. Namun, Fraksi PDIP menilai tak ada urgensi pembentukan pansus itu.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi di Upnormal Cofee, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020). Mulanya, Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta pengusutan kasus Jiwasraya tidak setengah-setengah dan segera dibentuk Pansus Jiwarsraya.

"Untuk menegakkan kebenaran, kenapa takut dengan pembentukan Jiwasraya, karena bagaimanapun juga sekali lagi ini bukan politisasi," kata Didi.

"Tapi DPR adalah lembaga politik yang dibayar oleh pajak dan uang rakyat, kalau kerjanya setengah-setengah tidak optimal percuma juga karena kita yakin dengan skala persoalan yang besar ini dengan kerugian yang lebih," lanjut anggota Komisi XI DPR itu.

Didi mengatakan pansus memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding panja. Sedangkan kewenangan panitia kerja (panja), menurut dia, hanya terbatas di dalam komisi.

"Saya katakan kewenangannya (antara pansus dan panja) berbeda, pansus itu punya hak penyelidikan melalui hak angket, hak melakukan interpelasi, panja tidak punya itu semua karena kewenangan panja sebatas di komisi yang ada," ujarnya.

Namun, hal berbeda disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus. Deddy menilai tidak ada urgensi pembentukan Pansus Jiwasraya.

Baca Juga
"Kalau kemarin respons dari pemerintah lambat, kalau pemerintah tidak menunjukkan iktikad menyelesaikan masalah Jiwasraya itu secara cepat tentu kita akan mendorong pansus," kata Deddy.

Deddy mengatakan Kejaksaan Agung saat ini sudah bertindak cepat dalam menangani kasus Jiwasraya. Bahkan sudah menangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.

"Tapi ternyata pada penutupan masa sidang itu kan pimpinan DPR sudah menyurati instansi terkait dan langsung kejaksaan bergerak pada saat itu. Mereka ekspos kasus menetapkan tersangkanya, menjelaskan kasusnya lalu bahkan sekarang sudah ditahan orang-orang yang disangkakan terlibat," ujarnya.

Karena itu, kata dia, DPR memutuskan membentuk panja, bukan pansus. Sebab, menurut Deddy, belum ada kepentingan mendesak untuk membentuk pansus.

"Karena itu, dalam rapat pimpinan DPR disepakati dibentuk panja, bukan pansus. Karena kita ingin agar proses hukum yang ada di kejaksaan itu benar-benar terjadi secara cepat," katanya.

"Sehingga tidak ada urgensinya lagi membentuk pansus. Itu yang sudah disepakati. Panja Komisi VI dan Komisi XI jadi nanti akan ada sinergi misalnya partner dari lembaga itu bisa langsung memanggil misal OJK," lanjut Deddy.[dt]
Advertise
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE