-->
Advertise
Advertise

Mahfud MD Ngaku Kegiatan BPIP Dibiayai Swasta, Said Didu: Ini Pelanggaran!

2 min read
tugas negara tidak boleh dibiayai oleh swasta
Mahfud dan Said Didu
Abdul Hamid Info - Sebuah video lama Menko Polhukam Mahfud MD berdurasi 2.20 menit viral di media sosial. Dalam video itu, Mahfud tampak sedang diwawancarai mengenai kegiatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud merupakan anggota Dewan Pengarah BPIP. Dalam wawancara tersebut, dia menceritakan mengenai kegiatan BPIP yang tidak mendapat anggaran dari pemerintah.

Ada sebuah kegiatan besar yang menghabiskan dana hingga Rp 7,7 miliar. Kegiatan itu mengundang seniman dan budayawan untuk sosialisasi Pancasila. Tapi di satu sisi, tidak ada dana dari pemerintah yang mengalir untuk kegiatan tersebut.

“Lalu kita minta ke swasta. Ini ada kegiatan bagus, mau nggak? Kalau anda mau, (tolong) biayai,” tegasnya dalam video tersebut.

Namun demikian, kata Mahfud, anggaran itu dikelola sendiri oleh pihak swasta. Sebab, BPIP sebagai lembaga negara tidak boleh mengelola anggaran tersebut

Secara gamblang, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut ada dua nama perusahaan yang membantu, yaitu Sinarmas dan Astra.

“Mereka suruh ngelola sendiri, kita nggak urus anggarannya. Adakan acara itu, kita mau datang,” urai Mahfud.

Baca Juga
Pengakuan Mahfud itu mendapat kritikan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Sepengetahuannya, tugas negara tidak boleh dibiayai oleh swasta. Andai hal tersebut terjadi, maka sangat potensial untuk disebut gratifikasi.

“Prof Mahfud yang terhormat, BUMN saja tidak boleh membiayai kegiatan dan orang pemerintah. Ini Bapak kok sebagai pejabat negara dibiayai oleh swasta dan bahkan aktif menyodorkan proposal kegiatan kepada swasta. Menurut saya ini pelanggaran,” singgungnya.[rm]

Video Pilihan: SAID DIDU: LUHUT MAKIN KUAT, INVESTASI CHINA MAKIN MENGGELIAT?
01/11/2019
Advertise
Halaman:
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE