-->
Advertise
Advertise

PDIP: Tugas Jokowi-Maruf Diambil Alih Prabowo Cs Saat Berhalangan, Bukan Menko

1 min read
Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya
Masinton Pasaribu/net
Abdul Hamid Info - Polemik mengenai hak veto yang dimiliki Menteri Koordinator (Menko) terus bergulir sejak hak tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10) lalu.

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta agar hak yang dimiliki menko untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.

“Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10).

Lebih lanjut, mantan anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur, jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.

Tugas itu dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga
“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko,” tutupnya.[rmol]

Video Pilihan: Mahfud MD: Menko Berhak Memveto Kebijakan Menteri Lain - BeritaSatu
24/10/2019
Advertise
Halaman:
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE