-->
Advertise
Advertise

Ketua KPK Sebut DPR Melemahkan Lembaga Anti Rasuah

2 min read
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus.
Ketua KPK Agus Rahardjo
Hukum & Kriminal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini mengarah pada upaya pelemahan KPK.

Begitu kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).




"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus Rahardjo.

Agus kemudian menguraikan sejumlah persoalan. Pertama, masalah seleksi Calon Pimpinan KPK (Capim) yang terindikasi meloloskan calon bermasalah.

"Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," jelas Agus.

Selanjutnya, terkait revisi UU KPK dan juga belakangan DPR tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri. Hal ini dinilainya dapat mengancam KPK.



Baca Juga

Lebih lanjut, Agus menyadari DPR merupakan lembaga yang memiliki wewenang membuat UU. Hanya saja, kewenangan itu harusnya digunakan oleh anggota dewan bukan untuk melemahkan KPK.




"KPK menyadari itu," tandasnya.

Artikel telah tayang di RMOL.ID dengan judul "Undang-Undangnya Direvisi, Agus Rahardjo: KPK Sudah Di Ujung Tanduk!"

Video Pilihan: ICW: Jika Presiden Jokowi Dukung Revisi UU KPK dari DPR, Artinya Melawan Harapan Publik - CNN Indonesia
06/09/2019
Advertise
Halaman:
Advertise
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE