-->
Advertise
Advertise

KPK Gagal Segel Ruang Kantor DPP PDIP, Pakar Hukum: Kemungkinan Alat Bukti Sudah Ditertibkan

2 min read
Suparji berharap KPK sudah melakukan penyadapan di Kantor DPP PDIP agar mengamankan barang bukti
Abdul Hamid Info - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal saat hendak menyegel salah satu ruangan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Kegagalan tersebut dinilai akan berdampak hilangnya barang bukti yang ingin dicari tim lidik KPK dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI oleh politisi PDIP, Harun Masuki.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, biasanya tim lidik KPK langsung melakukan penggeledahan terhadap tempat-tempat yang disinyalir adanya alat bukti pada kasus yang tengah ditangani.

"Biasanya KPK kan selalu begitu, begitu ada penangkapan terus dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti berupa penggeledahan-penggeledahan tetapi kemarin kok gagal," ucap Suparji Ahmad kepada wartawan di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Namun, upaya penyegelan yang dilakukan KPK gagal akibat tim lidik tidak bisa masuk ke dalam Gedung Kantor DPP PDIP lantaran dihadang oleh pihak security.

Baca Juga
"Nah kegagalan yang sudah berapa hari ini mungkin alat bukti ya sudah ditertibkan, menjadi suatu yang sudah tidak seperti aslinya pada waktu itu, jadi mungkin sudah terjadi bias alat buktinya," kata Suparji.

Sehingga, Suparji berharap KPK sudah melakukan penyadapan di Kantor DPP PDIP agar mengamankan barang bukti supaya ketahuan jika ada pihak-pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti.

"Berbeda kalau kemudian sudah ada alat sadap apakah dibuang apakah dihilangkan apakah dibakar jadi ketahuan pelaku-pelaku yang berbuat seperti itu," pungkasnya.[rm]
Advertise
Halaman:
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE