-->
Advertise
Advertise

Menkumham Klaim Amnesti Baiq Nuril Sesuai Nawacita Jokowi

3 min read
Yasonna berpandangan bahwa proses pemidanaan pada Baiq tergolong upaya kriminalisasi dan bertentangan dengan rasa keadilan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Berita Nasional - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo memberikan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maqnun. Hal itu ia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/7).

Yasonna berpandangan bahwa proses pemidanaan pada Baiq tergolong upaya kriminalisasi dan bertentangan dengan rasa keadilan. Padahal Baiq sendiri sedang berusaha melindungi kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan.



"Sesungguhnya perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan semata-mata untuk melindungi kehormatan dan harkat martabat sebagai seorang perempuan, seorang ibu dan seorang istri," kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna mengatakan pemberian amnesti oleh presiden tak melulu kepada seseorang yang memiliki persoalan hukum yang sifatnya politik. Amnesti bisa diberikan terhadap seseorang yang memiliki persoalan ketidakadilan hukum seperti Baiq.



"Dalam pembahasan amandemen pertama UUD 45 yang melahirkan Pasal 14 ayat 2 tidak menemukan kalimat yang tersurat atau dapat dimaknai bahwa amnesti hanya diberikan pada mereka yang terkait permasalahan politik," kata Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna tak menampik bila kasus Baiq mendapatkan perhatian dan solidaritas yang meluas hingga level internasional.

Ia turut berpandangan pemberian amnesti bagi Baiq seiring dengan pelaksanaan visi Nawacita Presiden Joko Widodo untuk melindungi perempuan dari segala tindak kekerasan.

"Besar harapan kami agar pertimbangan persetujuan agar permohonan yang bersangkutan berbahagia ini agar bisa segera ditindaklanjuti," kata dia



Baca Juga
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara resmi telah menyetujui memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait amnesti bagi Nuril dalam rapat kerja yang digelar hari ini.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.




Baiq sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran UU ITE dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan di tingkat kasasi MA pada 26 September 2018 sebaliknya.

MA menyatakan Baiq terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.




Advertise
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE