Ilustrasi
Lima terpidana yang divonis bersalah dalam perkara pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau hingga kini masih menghirup udara bebas. Meski telah divonis bersalah, kelimanya masih belum dieksekusi untuk kemudian dilakukan penahanan.
Humas Pengadilan Negeri Rengat, Imannuel MP Siraid MH mengatakan bahwa dari enam terdakwa, lima telah diputus, dan satu diantaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Adapun kelima terdawa yang telah incracht tersebut yakni Ridwan dan Randa selaku anggota PPK Rengat, lalu Doni Rinaldi Anggota DPRD Indragiri Hulu, Masnur angota Panwascam Rengat dan Tabroni terpidana politik uang.
Sementara seorang pesakitan lainnya atas nama Sovia Warman masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi setempat.
"Kenapa belum dieksekusi, silahkan tanya ke jaksa," katanya, Senin (8/7/2019).
Terpisah saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Saputra membenarkan bahwa kelima terdakwa yang sudah divonis belum dieksekusi.
"Untuk kelima terpidana kita lakukan panggilan dulu karena sesuai prosedur dipanggil dulu baru dieksekusi, apabila tiga kali panggilan tidak menghadiri baru upaya paksa. Sampai saat ini kelima orang tersebut masih koperatif dan bersedia untuk dieksekusi," kata Bambang. Senin 8 Juli 2019.
Majelis hakim memberikan putusan terhadap kelima terpidana dengan kurungan penjara 2 bulan dengan subsider 1 bulan jika membayar denda 8 Juta, namun untuk terdakwa Sovia Warman majelis hakim PN Rengat menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara denda 8 juta dengan subsider 1 bulan.
Pada putusan 2 Juli 2018 lalu majelis hakim PN Rengat memberikan waktu tiga hari untuk terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum apakah menerima putusan atau ajukan banding. Namun diantara kelima terdakwa hanya Sovia Warman ajukan banding.
Sumber: beritariau.com
Video Pilihan: Viral Fenomena Matahari Kembar 4, Ini Penjelasan BMKG
Sekitar 8 bulan lalu
Advertise
Halaman: