-->
Advertise
Advertise

Said Didu: Prinsipnya Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan Untuk Rakyat, Sekarang Terbalik

2 min read
"Saat ini seakan dibalik menjadi bahwa seluruh warga negara wajib membayar biaya kesehatan kepada negara," sindir Said Didu di akun Twitternya, Kamis (23/1).
Abdul Hamid Info - Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan tak henti-hentinya menuai protes dari publik.

Bahkan dalam rapat dengar pendapat Senin lalu (20/1), Komisi IX DPR RI 'menyerang' Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang terkesan tak bisa berbuat banyak untuk membatalkan kenaikan. Menurut mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, pandangan soal jaminan kesehatan yang seharusnya diberikan negara kepada masyarakat kini mulai bergeser. Padahal soal jaminan kesehatan, sudah jelas tercantum dalam Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dijelaskan Said Didu, pada prinsip UU tersebut, negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara.

"Saat ini seakan dibalik menjadi bahwa seluruh warga negara wajib membayar biaya kesehatan kepada negara," sindir Said Didu di akun Twitternya, Kamis (23/1).

Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.[rm]
Advertise
Halaman:
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE