-->
Advertise
Advertise

Padamkan Karhutla di 5 Provinsi, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

2 min read
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Ilustrasi Karhutla
Sebanyak 5.929 personel gabungan dikerahkan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Personel gabungan ini berasal dari satuan tugas darat dan udara dari unsur TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api, dan sejumlah kementerian/lembaga.




Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan tim satgas udara menggunakan armada helikopter dan fixed wing untuk pemadaman, pendinginan, patroli, hingga survei di lokasi.

"Jadi helikopter disiagakan di empat provinsi, Riau 17 helikopter, Sumatera Selatan tiga, Kalimantan Barat enam, dan Kalimantan Tengah tujuh," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7).

Selain helikopter, satgas udara juga menggunakan pesawat untuk operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC). Operasi ini, kata Agus, untuk memicu hujan di wilayah-wilayah yang terpapar titik api dengan menebarkan garam di awan potensial.

Hingga Senin (29/7) kemarin, tercatat titik panas di Riau sebanyak 27 titik, Jambi 26, Kalimantan Tengah 14, Kalimantan Barat 12, dan lima di Sumatera Selatan. Sedangkan Kalimantan Selatan, ucap Agus, tidak teridentifikasi adanya titik panas.



Baca Juga

"Meski terpantau ada titik panas, kualitas udara (PM10) di Pekanbaru, Riau pada kategori baik," katanya.

Dari data BNPB, Riau termasuk wilayah terbesar yang terdampak karhutla dibandingkan wilayah lain di Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Luas lahan terbakar teridentifikasi di wilayah Kalimantan Barat 2.273,97 ha, Sumatera Selatan 236,49 ha, Kalimantan Selatan 52,53 ha, Kalimantan Tengah 27 ha, dan Jambi 4,18 ha.




Advertise
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE