-->
Advertise
Advertise

Jalan Panjang Menggugat Jokowi hingga Divonis Melawan Hukum di Kasus Karhutla

Advertise
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan Kalimantan 2015.
Jokowi meninjau kebakaran hutan (dok.istana)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan Kalimantan 2015. Alhasil, Jokowi dkk diwajibkan melakukan sejumlah langkah, dari peraturan pro lingkungan hingga membuat rumah sakit paru-paru.

Berikut jalan panjang menggugat Jokowi yang dimenangkan warga dan aktivis lingkungan, Minggu (21/7/2019):



2015

Kebakaran hutan terjadi di berbagai titik di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran hebat itu mengakibatkan asap yang sampai ke rumah warga bahkan hingga ke Singapura dan Malaysia. Termasuk juga di Kalimantan Tengah.

16 Agustus 2016

Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.




22 Maret 2017

PN Palangka Raya mengabulkan gugatan warga. Presdien dkk dihukum untuk:

I. Presiden Jokowi wajib menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:
Baca Juga
Halaman:
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE