Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan pihak Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 akan diumumkan sesuai jadwal, yakni paling lambat 28 Juni 2019.
Insya Allah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar Usman setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (23/6/2019).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.
Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019.
Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.
Sebelumnya, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sempat diundur satu kali.
Mundurnya sidang itu karena tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Jumat (14/6) menyampaikan gugatan versi perbaikan.
Dengan begitu, pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan jawaban yang sedianya pada Senin (17/6).
Majelis hakim MK akhirnya memutuskan sidang dimundurkan menjadi Selasa (18/6).
Sumber: Suara.com
Video Pilihan: Syarwan Hamid Akan Tanggalkan Gelar Adatnya Saat Jokowi Diberi Gelar Oleh LAM Riau
Sekitar 6 bulan lalu
Advertise
Halaman: