-->
Advertise
Advertise

MK Pastikan Sidang Putusan Perkara Pilpres Tak Mundur dari Jadwal

2 min read
"Tidak ada perubahan, apalagi perubahan itu melampaui 28 Juni," kata Humas MK Fajar Laksono ketika dikonfirmasi, Senin, 17 Juni 2019.
Gedung Mahkamah Konstitusi
Putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2019 dipastikan tidak akan mundur dari jadwal, yakni paling lambat tanggal 28 Juni 2019. Meskipun sidang pada Senin ini ditunda hingga Selasa, 18 Juni 2019.

"Tidak ada perubahan, apalagi perubahan itu melampaui 28 Juni," kata Humas MK Fajar Laksono ketika dikonfirmasi, Senin, 17 Juni 2019.



Menurut Fajar, jika lewat tanggal 28 maka MK menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dia menegaskan MK tetap mengikuti batas waktu itu. "Karena kalau tanggal 28 Juni itu, paling lama, maksimal dari rentan waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada persidangan tambahan selama rentang waktu itu, menurut dia, itu bisa dimungkinkan. Hal itu tergantung dari dinamika selama persidangan tersebut. "Nanti kita lihat, tergantung dengan dinamika persidangan. Apakah memang sampai tanggal 24 itu terpenuhi sudah semua agendanya, atau sudah selesai," kata Fajar.



Baca Juga

Sebelumnya, sidang perdana pada Jumat, 14 Juni 2019, telah mendengarkan pokok-pokok permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim kemudian memberi waktu untuk KPU dan Bawaslu sebagai pihak terkait untuk menyiapkan jawaban.

Sumber: VIVA

Video Pilihan: Penghasilan Online Lewat EasyHits4u The Best Traffic Exchange

Advertise
Advertise

Post a Comment

Abdul Hamid Info sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etis lah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.
Post a Comment
tes4 tes4 tes4 tes4
tes5 tes5 tes5 tes5 tes5
Advertise
CLOSE