Advertise
KPK Minta Gubernur Riau Syamsuar Tunda Bayarkan Tunjangan Pejabat yang Belum Lapor Harta Kekayaan
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Gubenur Riau Syamsuar dan seluruh bupati serta walikota se Provinsi Riau untuk menunda pembayaran tunjangan bagi pejabat eselon I dan II serta penyelanggara lainya.
Penundaan pembayaran tunjangan tersebut menyusul rendahnya kesadaran kesadaran penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Iya, memang di Riau rendah sekali, rata-rata kan hanya 35 persen, pimpinan KPK sudah berkali-kali mengingatkan, akhir maret harus sudah dilaporkan," kata Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M. Nasution, disela rapat koordinasi dan evaluasi pada Selasa (26/2) di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (26/2/2019).
"Saya sudah bilang ke Pak Gubenur (Syamsuar), tunda pembayaran tunjanganya, sebelum mereka melaporkan LHKPNnya," imbuhnya.
Sedangkan untuk kalangan legislatif, pihaknya akan menyampaikan sendiri secara khusus untuk mengetahui apa penyabab para anggota dewan enggan melaporkan harta kekayaanya.
"Mereka yang di DPRD nanti secara khusus kami akan bicarakan dengan kawan-kawan di DPRD apa masalahnya mereka tidak mau melapor, karena eksekutif dan legislaif punya tanggungjawab moral untuk melaporkan harta kekayaanya sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999, ini perlu didorong," ujarnya.
Bahkan menurut Adliansyah, tidak hanya saat menjabat, namun penyelenggara negera juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaanya sebelum, saat menjabat dan sesudah menjabat.
"Karena kewajiban mereka itu bukan hanya saat menjabat saja, tapi juga sebelum dan sesudah," katanya. Pihaknya kembali menegaskan, bahwa laporan harta kekayaan harus dilakukan. Sebab sudah diamanahkan diundang-undang dan sudah ada SK wajib lapor.
"Kenapa mereka tidak melaporkan, ini menjadi sesuatu hal yang perlu menjadi perhatian kita, tidak alasan. Sekarang kan melapornya bisa lewat elektronik (online), malah sekarang kan tidak perlu melaporkan bukti, jadi sangat dimudahkan," sebutnya.
Seperti diketahui, kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Kondisi ini pun menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab persentase penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya tidak sampai 50 persen.
“Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Sebanyak 21,88 persen di tingkat eksekutif; 9,33 persen di tingkat legislatif; dan 11,23 persen di lingkungan BUMD,” kata Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M. Nasution, disela rapat koordinasi dan evaluasi pada Selasa (26/2) di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (26/2/2019).
Tidak hanya persoalan rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya. Namun pihak KPK juga menyoroti rendahnya kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi yang hanya berkisar 0,02 persen selama periode 4 tahun terakhir yakni mulai tahun 2015-2018.
“Persentase tersebut merupakan jumlah pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 18 orang dibandingkan dengan jumlah populasi pejabat/ASN di Provinsi Riau yang sekitar 88.448 orang," kata Adlinsyah.
Adlinsyah mengungkapkan, sejak tahun 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau.
Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintahan daerah, khususnya di wilayah Provinsi Riau, KPK menggelar rapat koordinasi dan evaluasi. Rapat koordinasi dan evaluasi ini dilakukan dalam rangka penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Riau selama tahun 2018.
Kegiatan ini juga melibatkan Gubernur Riau, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Riau, Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Riau.
Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa hal hasil evaluasi program pencegahan korupsi, khususnya terhadap 8 sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.
Sumber : TribunPekanbaru
Video Pilihan : Caleg Perindo Nyaris di Hajar Ratusan Pegawai di Pelalawan
Halaman:


